Kejati NTT Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Asrid dan Lael

  • Whatsapp
Randy Bajideh/Foto: lintasntt.com

Kupang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengembalikan berkas perkara pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya Lael dengan tersangka Randy Bajideh.

Alasannya berkas perkara yang diserahkan penyidik Polda NTT tersebut belum lengkap. “Peneliti menganggap masih ada kekurangan berkas perkara itu,” kata Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim, SH, Minggu (9/1/2022). Rencananya, berkas perkara akan dibawa kembalikan paa Senin (10/1/2022).

Read More

Saat ditanya mengenai apa yang kurang dari berkas perkara itu, Abdul Hakim mengatakan hanya jaksa penuntut umum dan penyidik yang tahu kekurangan tersebut.

Berkas perkara tersebut dikirim ke Kejati NTT pada Selasa (28/12/2021) nomor B/2321/XII/2021/Ditreskrimum karena dinyatakan telah lengkap. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.