Kebijakan Pengalihan Urusan Pemerintahan untuk Percepat Pembangunan

  • Whatsapp
Gubernur NTT Frans Lebu Raya (kanan) menandatangani Berita Acara Penerimaan P2D dari Kabupaten Sabu Raijua disaksikan Bupati Sabu Raijua, Ketua DPRD Sabu Raijua, Kejari Kupang, Ketua DPRD Provinsi NTT. Foto: Humas

Kupang–Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya mengatakan kebijakan pengalihan urusan pemerintahan dari kabupaten ke provinsi harus dilihat secara positif. Hal ini tentu akan berdampak terhadap akselarasi pembangunan.

“Pengalihan ini memang menimbulkan reaksi pro dan kontra. Tapi yakinlah semuanya bertujuan untuk meningkatkan interdependensi dan interrelasi di antara tingkatan pemerintahan,” ujarnya saat menyampaikan sambutan pada acara Penandatangan Berita Acara Serah Terima Personalia, Peralatan dan Dokumen (P2D) Urusan Pemerintahan Konkuren dari Pemerintah Kabupaten dan Kota kepada Pemerintah Provinsi di Aula Ben Mboi, Senin (3/10/2016).

Turut mendampingi Gubernur yakni Ketua DPRD Anwar Pua Geno, Sekretaris Daerah Fransiskus Salem, Bupati dan Wakil Bupati se-NTT, Ketua DPRD se-NTT serta Unsur Forkompinda Provinsi NTT.

Lebu Raya menjelaskan, pengalihan P2D tersebut merupakan sebuah peristiwa bersejarah. Hal itu merupakan konsekuensi logis dan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Dengan adanya pengalihan ini, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi menjadi semakin besar. Namun hal ini merupakan implikasi dari perubahan paradigma manajemen pemerintahan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 yang mesti dijalankan,” jelas Gubernur Lebu Raya seperti dilansir Biro Humas Setda NTT.

Lebih lanjut, Lebu Raya menguraikan perubahan tersebut harus dipahami secara luas sebagai upaya untuk mencari titik temu yang ideal terkait hubungan antara pusat dan daerah dalam semangat otonomi daerah. Otonomi daerah yang telah berlangsung sekitar 15 tahun terus mengalami penyempurnaan.

“Semangat dasar penyempurnaan Otonomi Daerah adalah untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Restrukrusasi ini harus dipandang sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan sinerjisitas antara sektor serta antara kementerian dan lembaga demi memperkuat upaya desentralisasi. Tentu saja, upaya ini akan terus dievaluasi agar tercapai harmonisasi hubungan yang ideal antara pusat dan daerah,” terang Gubernur dua periode tersebut.

Gubernur mengharapkan administrasi dan dokumen pelengkap lainnya harus segera dituntaskan. Karena proses ini telah melalui berbagai tahapan yang panjang yakni inventarisasi, identifikasi, verifikasi, validasi serta asistensi. “Pengalihan ini memang membawa dampak terhadap perubahan institusional.

Namun harus tetap dalam struktur formal dengan prinsip efisiensi dan efektifitas. Selesaikan proses administrasi dan dokumen pengalihan ini secepatnya khususnya terkait data personalia karena berurusan dengan nasib pegawai. Jangan sampai gajinya tertunda dan terhambat,” pinta Gubernur sembari mengingatkan para Bupati/Walikota untuk bersama-sama memperhatikan nasib guru kontrak SMA dan SMK yang berjumlah 1.912 orang.

Di akhir sambutannya, Gubernur meminta agar proses pengalihan tersebut tidak boleh mengganggu apalagi menghambat pelayanan publik aparatur pemerintahan. “Jangan sesekali karena alasan pengalihan ini, kualitas pelayanan kita menurun. Hal ini tidak boleh terjadi,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut ditandatangani Berita Acara Penyerahan P2D oleh masing Bupati/Wakil Bupati serta Ketua DPRD Kabupaten dan Berita Acara Penerimaan oleh Gubernur NTT. Beberapa urusan yang dialihkan ke Pemerintah Provinsi seturut amanat Undang-Undang Nomor 23 di antaranya Beberapa Urusan Kehutanan, Beberapa Urusan Menyangkut Sumber Daya Mineral dan Energi serta Urusan Pendidikan Menengah. (humas)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *