Kasus Orient, DKPP Berhentikan Dua Anggota KPU Sabu Raijua dari Jabatan

  • Whatsapp
Ketua KPU Sabu Raijua, Kirenius Padji (kanan)/Foto: Lintasntt.com

Jakarta – DKPP memberhentikan dua anggota KPU dari jabatannya terkait kasus calon Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur 2020, Orient Riwu Kore yang ternyata warga negara asing.

Putusan nomor perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021 tersebut, dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP yang disiarkan secara daring, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Read More

Dua teradu diberikan peringatan keras dan diberhentikan dari jabatan yakni Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji yang  merangkap anggota, dan Ketua Divisi kepada Anggota KPU Sabu Raijua, Sussana V Edon yang juga merangkap anggota.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Kirenius Padji selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Alfitra Salamm.

Selain itu, tiga anggota KPU Sabu Raijua lainnya Agustinus V. Mone, Daud Pau, dan Alpius P. Saba, masing-masing dijatuhi sanksi peringatan keras. Lima anggota KPU Sabu Raijua diadukan oleh Erben KA Riwu Ratu, mahasiswa asal Desa Raimadia, Kecamatan Sabu Barat, Sabu Raijua.

Ketua dan empat anggota KPU tersebut didalilkan tidak teliti, tidak jujur, tidak cermat bahkan lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam proses tahapan verifikasi sehingga meloloskan Calon Bupati Kab. Sabu Raijua Nomor Urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore yang masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.

Pengadu menduga adanya unsur kesengajaaan para Teradu lolosnya Orient Patriot Riwu Kore sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua pada 2020. Saat proses verifikasi calon, lanjut Erben, para teradu telah mendapatkan warning berupa surat peringatan dari Bawaslu Sabu Raijua. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan.

Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 1 Oktober 2021, Erben menyebut dugaan para teradu dengan sengaja mengesampingkan adanya kejanggalan alamat tempat tinggal Orient Patriot Riwu Kore pada NPWP dan KTP yang tidak sama saat proses verifikasi calon. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.