Kasus Montara Pelajaran Bagi Indonesia Menjaga Lautnya

  • Whatsapp
Ilustrasi Rumput Laut

Kupang–Pengamat hukum internasional dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr DW Tadeus mengatakan kasus meledaknya kilang minyak Montara di Laut Timor pada 21 Agustus 2009, merupakan pelajaran berharga bagi Indonesia untuk menjaga lingkungan lautnya.

“Kasus ini sudah tujuh tahun terjadi, tetapi hingga kini Pemerintah Indonesia belum meresponnya dengan baik dalam upaya mendukung langkah ‘class action’ yang dilakukan 13.000 petani rumput laut Indonesia asal Nusa Tenggara Timur terhadap perusahaan pencemar PTTEP Australasia di Pengadilan Federal Australia di Sydney beberapa waktu lalu,” katanya seperti dikutip Kantor Berita Antara di Kupang, Minggu (28/8/2016).

Read More

Gugatan “class action” petani rumput laut tersebut diadvokasi oleh Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) pimpinan Ferdi Tanoni, setelah mendapat mandat dari rakyat korban pencemaran dan pemerintah daerah Nusa Tenggara Timur.

Kasus tersebut sudah didaftar pada 3 Agustus 2016 di Pengadilan Federal Australia di Sydney dan baru menjalankan sidang pertama pada 22 Agustus 2016.

Menurut Tadeus, sejak meledaknya kilang minyak Montara, Pemerintah Indonesia harus bertindak cepat melakukan penelitian untuk mengetahui ada tidaknya bukti pencemaran di wilayah perairan sekitarnya guna mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan internasional yang berlaku.

“Tetapi dampak pencemaran tersebut begitu dahsyat sehingga membuat usaha budidaya rumput laut masyarakat pesisir di Nusa Tenggara Timur, seperti di selatan Pulau Timor, Rote Ndao, Alor, Sabu Raijua, Sumba dan sebagian Flores dan Lembata mengalami kehancuran,” ujarnya.

Selain itu, hasil tangkapan para nelayan juga turun drastis sehingga membuat sekitar 70 persen nelayan Kupang asal Oesapa hengkang untuk mencari lahan kehidupan baru di perairan Kalimatan, Sulawesi dan Sumatera.

Ketua Bidang Hukum Internasional Fakultas Hukum Undana Kupang itu menilai tindakan “class action” tersebut merupakan sebuah capaian yang bagus, namun perlu mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Indonesia untuk menggugat PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia secara total.

Menurut dia, dukungan yang diberikan Pemerintah Indonesia terhadap upaya “class action” tersebut dengan mencabut izin operasi perusahaan minyak asal Thailand itu di Indonesia serta membatalkan perjanjian 1997 antara Indonesia-Australia, karena belum diratifikasi oleh parlemen kedua negara.

Ia menambahkan kasus pencemaran minyak di Laut Timor akibat meledaknya kilang minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor tersebut, patut dijadikan pelajaran oleh Indonesia, karena banyak sekali perusahan minyak beroperasi di Laut Timor.

“Wilayah perairan kita harus dijaga karena bukan tidak mungkin kasus seperti Montara bisa terjadi lagi di waktu-waktu mendatang. Apakah rakyat NTT terus-terusan menjadi korban akibat salah kebijakan dari bangsanya sendiri,” katanya dalam nada tanya.

Peduli nelayan

Sementara itu, Ketua Dewan Riset Daerah NTT Pater Gregor Neonbasu SVD menilai apa yang dilakukan oleh YPTB merupakan bukti bahwa lembaga non pemerintah itu sangat peduli terhadap nasib para nelayan dan petani rumput laut yang meniti hidupnya di sektor kelautan.

“Para petani rumput laut kita sangat menderita sampai akhirnya mengambil langkah ‘class action’ terhadap perusahaan pencemar di Pengadilan Federal Australia, karena adanya LSM tersebut yang mengadvokasi. Dimana letak kepedulian pemerintahan kita terhadap nasib para nelayan dan petani rumput laut yang menjadi korban pencemaran tersebut,” katanya dalam nada tanya.

Neonbasu yang juga antropolog budaya dari Universitas Widya mandira Kupang itu menilai Pemerintah Indonesia terkesan apatis melihat realitas tersebut, meski tragedi pencemaran yang maha dahsyat di Laut Timor itu sudah tujuh tahun terjadi.

“Respon Jakarta sangat lamban sekalipun sudah ada langkah ‘class action’ di Pengadilan Federal Australia yang diadvokasi oleh YPTB pimpinan Ferdi Tanoni,” ujar rohaniawan Katolik itu.

Menurutnya meledaknya kilang minyak Montara tidak hanya memuntahkan minyak mentah, tetapi juga zat timah hitam bercampur bubuk kimia “dispersant” jenis Corexit 9500 dan 9572 yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan ekosistem laut.

Ia mendesak Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah-langkah konkrit dalam mendukung perjuangan para petani rumput laut di Pengadilan Federal Australia dengan mencabut izin operasi PTTEP Australasia di Indonesia dan mencabut perjanjian tahun 1997 yang belum diratifikasi oleh kedua negara hingga saat ini. (sumber: Antara)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.