Kasus Covid-19 di Kota Kupang Tersisa 18 Orang

  • Whatsapp
Sumber: Dinkes Kota Kupang

Kupang – Kasus aktif covid-19 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur tersisa 18 orang, Sabtu (13/11/2021) pagi. Puluhan kasus tersebut tersebar di 11 kelurahan yakni Batuplat, Oesapa, Airnona, Alak, Bonipoi, Manulai II, Maulafa, Naikolan, Naioni, Pasir Panjang dan Sikumana.

Dikutip dari laporan Dinas Kesehatan Kota Kupang, 18 kasus tersebut termasuk tambahan 4 kasus baru pada Jumat (12/11). Sedangkan pada hari yang sama, pasien sembuh bertambah sebanyak 7 orang.

Read More

Meskipun kasus covid-19 terus menurun, Kota Kupang tetap memperpanjang PPKM Level II sampai 22 November 2021.

Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore mengatakan salah satu alasan perpajangan PPKM ialah masih adanya pelanggaran protokol kesehatan di masyarakat. Menurutnya, pelanggaran protokol kesehatan tersebut sesuai laporan satgas sejak 19 Oktober sampai 8 November 2021.

“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa mengunakan masker,” ujarnya.

Aturan pada PPKM Level II ini masih sama seperti sebelumnya antara lain resepsi pernikahan dan hajatan diizinkan paling banyak 50 persen di kelurahan zona hijau, dan tidak ada hidangan makan di tempat.

Untuk wilayah di luar zona hijau, kapasitas ruangan hanya 25 persen dengan protokol kesehatan ketat, serta pesta tidak boleh lewat dari pukul 21.00 Wita.

“Masyarakat harus selalu memakai masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan memakai sabun di air mengalir atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi interaksi sosial yang berpotensi menimbulkan penularan,” pesanya. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.