Kasus Biro Humas NTT di Deadline 30 Hari

  • Whatsapp

 Kupang–Lintasntt.com: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), John W Purba memberikan deadline atau batas waktu bagi tim penyidik selama 30 hari untuk segera menyelesaikan kasus dugaan Korupsi Kolusi, Nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan Kepala Biro Humas Setda NTT, Lambert Ibi Riti.

“Saya beri waktu selama 30 hari buat tim penyidik Kejati selesaikan kasus dugaan KKN di Biro Humas Setda NTT,” kata Jhon Purba kepada wartawan, Senin, 22 Juni 2015.

Dia mengaku telah meneliti laporan dari Aliansi wartawan peduli APBD NTT terkait dugaan KKN yang dilakukan kepala biro Humas tersebut senilai Rp 900 juta. Dari penelitian itu, maka Kejati NTT telah membentuk tim penyidik yang diketuai Sherly Matutede.

Dia juga telah mengingatkan kepada tim penyidik agar serius menuntaskan kasus dugaan KKN itu. “Saya tegaskan agar penyidik tidak main-main dengan kasus ini. Saya tidak peduli siapa orangnya,” tegas Jhon.

Menurut Dia, setelah deadline waktu yang diberikan kepada tim penyidik selama 30 hari itu diselesaikan, pihaknya akan segera mengeluarkan Surat perintah penyidikan (sprindik) kepada Karo Humas Setda NTT.

Kepala Biro Humas Setda NTT Lambert Ibi Riti dilaporkan aliansi wartawan peduli APBD NTT terkait dugaan KKN dana media sebesar Rp 900 juta. Berdasarkan data yang ada, media yang menerima dana bantuan pemerintah itu yakni TVRI Kupang sebesar Rp 141 juta, Sindo TV Rp 115 juta, AFB TV Rp 95 juta, Radio Swara Timor Rp 61 juta, Radio Suara Kupang Rp 34,5 juta, Radio Kaisarea Rp 39 juta.

Tabloid Kabar NTT Rp 56 juta, Radio Suara Kasih Rp 34,5 juta, Tabloid Fortuna Rp 70 juta, Tabloid Likurai Rp 40 juta dan LPP RRI Rp 25 juta. (gm/nttterkini)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.