Kasus Anggota DPRD Kota Kupang Aniaya Warga Ditangani Polresta

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

Kupang–Lintasntt.com: Kasus penganiyaan yang dilakukan AL, anggota DPRD Kota Kupang terhadap AD, warga yang ditahan di ruang sel Polsek Alak kini ditangani penyidik Polres Kupang Kota.

Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsekta Alak, Gigih Andri Putranto, Selasa (29/9) mengatakan berkas ini sudah dikirim ke Polres Kupang Kota.

Namun orang tua AD, Marni Matharis, minta polisi segera menuntaskan kasus tersebut. Menurutnya penanganan kasus ini terkesan lamban.

Kasus penganiayaan yang dilakukan anggota dewan dari PPP tersebut terjadi Mei 2015 lalu, berawal dari korban AD berpacaran dengan seorang keponakan wakil rakyat tersebut yang masih di bawah umur.

Petugas piket di polsek tersebut diduga membuka gembok sel tahanan yang mengakibatkan AL leluasa menganiaya AD.

“Kami menyayangkan kejadian ini dan minta pertanggungjawaban dari petugas piket yang bertugas di Polsek yang bertugas saat penganiayaan. (rr)

 

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.