Kapolda NTT Perintahkan Anggotanya Dalami Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua

  • Whatsapp
Kapolresta Kota Kupang, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto / Foto: lintasntt.com

Kupang – Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif memerintahkan anggotanya mengungkap status kewarganegeraan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua 2020, Orient P Riwu Kore.

“Kapolda NTT sudah memerintahkan untuk mendalami masalah tersebut dengan melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu,” Kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto di Kupang, Rabu (3/2).

Read More

Menurutnya, penanganan lanjutan terhadap persoalan kewarganegaraan itu akan ditentukan kemudian. “Kita lihat berdasarkan hasil pendalaman hal tersebut, baru ditentukan langkah-langkah selanjutnya,” katanya.

Seperti diberitakan lintasntt.com, Kedubes Amerika mengirim surat elektronik kepada Bawaslu Sabu Raijua yang menyebutkan Orient warga negara Amerika Serikat. Surat itu menjawab surat bawaslu yang dikirim sebelumnya.

Pengamat Politik Unwira Kupang Mikhael Rajamuda Bataone mengatakan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan syarat pertama calon kepala daerah adalah warga negara Indonesia (WNI).

“Tanpa status sebagai warga negara Indonesia, maka hak seseorang sebagai calon bupati misalnya, dengan sendirinya gugur, konsekuensi lanjutannya adalah pengesahannya sebagai bupati juga akan batal demi hukum,” kata Mikhael. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *