Kapolda NTT Bentuk Tim Gabungan Tangani Kasus Dugaan ASN Habisi Nyawa Istri

  • Whatsapp
Kabid Humas Polda NTT/Kombes Ariasandy

Kupang – Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto sudah menggelar kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menewaskan Linda Brand, istri Plt Kepala Biro Umum Setda NTT, Erikh Mella.

Erik diduga membunuh Istrinya di kamar mandi rumah mereka pada 24 April 2013. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut pada 14 Maret 2019, dikenai pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Read More

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy mengatakan, gelar perkara dilakukan pada 31 Agustus 2022, terungkap penanganan awal kasus ini kurang optimal yang kemudian berimbas pada penyelesaiannya yang juga terkatung-katung. Selain itu, berkas perkara masih bolak-balik ke kejaksaaan.

“Kapolda berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara ini dengan membentuk tim gabungan yang melibatkan Penyidik dari Direktorat Reskrimum,” kata Kombes Ariasandy, Jumat (2/9/2022).

Kasus ini menjadi atensi Polda NTT dan Polres Kota Kupang setelah Erik diangkat oleh Gubernur NTT Viktor Laiskodat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setda NTT pada 30 Agustus 2022.

Namun, sebelum pelantikan, staf gubernur tidak membuka status tersangka Erik kepada gubernur. Ia mengantikan Kepala Biro Umum sebelumnya, George Hadjoh yang diangkat menjadi Penjabat Wali Kota Kupang.

Secara teknis dan taktis, Kapolda sudah memberikan arahan jelas dan tegas khususnya Kepada para penyidik Polresta Kupang Kota, utamakan penanganan perkara menggunakan Criminal Scientific Investigation. Selain itu, sebuah proses hukum khususnya penanganan perkara harus memperhatikan aspek keadilan dan kepastian hukum. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.