Kajati dan Wakajati NTT Dimutasi ke Kejaksaan Agung

  • Whatsapp
Kejati NTT Yulianto (tengah). Foto: lintasntt.com

Kupang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto bersama Wakajati Agus Sahat ST Lumban Gaol sama-sama dimutasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-171/C/02/2022 dan keputusan Jaksa Agung RI Nomor 54 Tahun 2022 tanggal 18 Februari 2022. Pengganti Yulianto adalah Wakajati Riau Hutama Wisnu. Adapun Agus Sahat ST Lumban Gaol diberikan jabatan baru sebagai Koordinator pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung.

Yulianto akan menjabat Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan, Kejaksaan Agung.

“Masih menunggu jadwal pelantikan dari Kejagung, wakajati diganti setelah kajati yang baru dilantik,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim di Kupang, Minggu (20/2).

Yulianto menjabat Kajati NTT sejak Juni 2020 telah menangani puluhan kasus korupsi dan mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi mencapai ratusan miliar rupiah, seperti kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp9,5 miliar, Kasus Korupsi Pembangunan Jeti Apung dan Kolam Renang bersama fasilitas lainnya di Pulau Siput Awalolong, Lembata, dan Kasus Korupsi Aset Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. (*/mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.