Kabupaten Belu Deklarasi Desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

  • Whatsapp
Penyerahan Piagam Deklarasi Open Defication Free (ODF) oleh Wakil Bupati Belu, J.T Ose Luan kepada Lurah Lidak, Ludofikus Laku/Foto: Plan

Atambua- Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) melalui mitra implementasinya yaitu Yayasan Pijar Timur Indonesia (Pijar Timur) mendukung Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur melakukan Deklarasi Desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) untuk Kelurahan Lidak dan Desa Renrua, 24-29 September 2020.

Kelurahan Lidak dideklarasikan sebagai Desa Bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS) dan Desa Renrua sebagai Desa Lima Pilar STBM.

Read More

Lima pilar STBM menurut Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 yakni  (1) stop buang air besar sembarangan, (2) cuci tangan pakai sabun, (3) pengolahan air minum dan makanan yang aman, (4) pengolahan sampah rumah tangga, dan (5) pengolahan limbah cair rumah tangga.

Wakil Bupati Belu Joseph Theodorus Ose Luan menyampaikan dalam kegiatan bahwa perjalanan menuju kabupaten STBM masih panjang.

“Deklarasi yang kita laksanakan pada hari ini bukan hasil akhir dari semuanya. Namun prestasi ini harus tetap dipertahankan dengan tetap membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari. Semoga deklarasi ini dapat menjadi pemicu dan motivasi bagi masyarakat Kelurahan Lidak dan kelurahan lainnya di Kecamatan Atambua Selatan untuk mencapai kelurahan STBM,” tambah JT Ose.

Sejak 2018, Plan Indonesia melalui Women and Disability Inclusive WASH and Nutrition Sensitive Project (Winner) telah mendampingi dua desa/kelurahan tersebut dalam melaksanakan lima pilar STBM.

Selama dua tahun terakhir, sudah ada beberapa desa dan kelurahan yang berhasil melaksanakan deklarasi STBM dan ODF (Stop BAB Sembarangan) Desa dan kelurahan tersebut ialah Desa Fulur, Desa Fatulotu, Desa Raiulun, Desa Manleten, Desa Tialai, Desa Fohoeka, Kelurahan Berdao, dan Kelurahan Tulamalae,

Plan Indonesia melalui proyek Winner berupaya meningkatkan akses terhadap sarana sanitasi dan kebersihan di Belu dan Malaka.

Upaya ini dilakukan dengan (1) mendorong komitmen pemerintah dalam menyediakan akses dan fasilitas sanitasi dan kebersihan yang layak, (2) meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan produk dan jasa sanitasi yang inklusif, dan (3) meningkatkan permintaan masyarakat untuk fasilitas dan praktik sanitasi yang lebih baik melalui pemicuan dan promosi STBM.

Herie Ferdian selaku Winner Project Manager menyampaikan, terjadi peningkatan kualitas sanitasi di  Belu.“Di tingkat kabupaten, 82,33 persen masyarakat sudah memiliki akses dan fasilitas air, sanitasi, dan kebersihan yang meningkat 1,49 persen dari tahun 2018, sebelum bekerjasama dengan Plan Indonesia,” tambah Herie.

Rendahnya pemahaman masyarakat terkait perilaku sanitasi dan kebersihan yang baik membuat banyak warga di Kabupaten Belu tidak memiliki jamban, sehingga banyak masyarakat yang masih buang air besar sembarangan.

Deklarasi Desa dan Kelurahan STBM merupakan salah satu momentum penting untuk mendorong komitmen masyarakat dan pemerintah terkait perubahan perilaku sanitasi dan hygiene yang berkelanjutan. (plan)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.