Kupang–Polisi Perairan Timor Leste (Unidade Polisia Maritima/UPM) menangkap 18 nelayan asal Pulau Buaya, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena masuk ke negara itu tanpa izin.
“Nelayan itu masuk ke Timor Leste untuk menjual ikan dan membawa peralatan penangkapan ikan yang dilarang oleh negara itu,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT Saleh Goro, Selasa (22/1/2019).
Saleh mengatakan puluhan nelayan itu berlayar ke Timor Leste mengunakan tiga perahu motor sejak Sabtu, 19 Januari 2019. Mereka ditahan di markas UPM.
Menurut Saleh, para nelayan tersebut ditahan sejak Sabtu. Tiga nakhoda kapal dijadwalan menjalani sidang pada Selasa sore di pengadilan. Dalam sidang ini nanti lanjut Saleh, hakim akan menentukan apakah alat bukti yang diajukan oleh penyidik telah memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Apabila memenuhi unsur, ada dua kemungkinan bisa ditahan atau bisa wajib lapor, tetapi bila tidak memenuhi unsur maka bisa dipulangkan,” tambahnya.
Untuk mendampingi nelayan, menurut Saleh, KBRI Dili akan mendampingi mereka, namun pendampingan ini untuk memastikan WNI mendapat perlakuan yang baik dan diproses sesuai aturan hukum Timor Leste serta mendapatkan hak-hak mereka.
“Bila diteruskan persidangannya, KBRI tidak ikut dalam proses peradilan pidananya. Dalam proses acara pidananya akan disiapkan pengacara publik dari pemerintah Timor Leste,” tandasnya. (sumber: mi/palceamalo)