JR Ternyata Hanya Saksi Kasus Perzinahan

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

Kupang—Lintasntt.com: JR yang sebelumnya diberitakan ditangkap Provost Polres Kupang Kota terkait kasus dugaan perselingkuhan, ternyata tidak benar.

“Saya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan perzinahan yang dilaporkan ke Polsek Oebobo. Soal siapa yang dilaporkan, saya tidak tahu karena saya hanya diperiksa sebagai saksi,” tegasnya kepada Lintasntt.com, Sabtu (13/6)

Menurutnya kedatangan polisi ke lokasi itu bukan dalam rangka melakukan penangkapan, melainkan ia didatangi oleh seorang stafnya untuk bersama-sama berangkat ke Bandara El Tari untuk menjemput tamu yang datang dari Surabaya.

Karena itu, pemberitaan yang menyebutkan ia tertangkap tangan juga tidak benar. “Jadi bukan saya berselingkuh sama staf saya,” ujarnya.

Begitu pula pemberitaan yang disiarkan media lain termasuk di media sosial facebook.

Jr membenarkan ia berprofesi sebagai aktivis seperti yang diberitakan, namun pemberitaan yang menyebutkan ia juga konsultan proyek tidak benar. “Yang benar ialah saya direktur lembaga bantuan hukum (LBH),” ujarnya.

Klarifikasi ini sekaligus meluruskan pemberitaan dan menjadi hak jawab atas pemberitaan yang disiarkan pada Jumat (12/6) malam tersebut.  (gamaliel)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.