Jonas Tegaskan Mobil Pikap angkut Penumpang Masuk Terminal Noelbaki

  • Whatsapp
Unjuk Rasa Sopir Mobil Pikap di Kantor Gubernur NTT/Foto: Gamaliel

Kupang–Wali Kota Kupang Jonas Salean menegaskan mobil pikap yang mengangkut penumpang dari wilayah Kabupaten Kupang tujuan Kota Kupang wajib menurunkan penumpang di Terminal Noelbaki di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Jonas mengatakan itu kepada wartawan di sela-sela Musrenbang RKPD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, Kamis (14/4). Ia menanggapi pertanyaan wartawan terkait unjuk rasa ratusan sopir mobil Pikap di Kantor Gubernur NTT Rabu, 13 April lalu, “Kan sudah ada aturan mobil pikap masuk Terminal Noelbaki,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan NTT Richard Djami juga sependapat dengan Jonas. Ia mengatakan sesuai aturan, mobil yang mengangkut penumpang masuk Terminal Noelbaki.

“Kecuali mobil itu muat sayur atau kelapa atau barang lainnya dan di depan ada penumpang, tetapi tidak mengangkut orang di bagian belakang itu boleh langsung masuk ke Kota Kupang,” kata Richard.

Menurutnya, mobil pikap yang sopirnya menggelar unjuk rasa tersebut diduga memiliki izin angkut barang, bukan izin mengangkut penumpang. Terkait hal ini, Richard minta pihak kabupaten hati-hati mengeluarkan izin kepada kendaraan berpenumpang dua orang yang dimodifikasi.

“Setahu saya, mobil itu untuk muat barang, bukan muat penumpang,” ujarnya.

Sementara itu pada unjuk rasa, Rabu, para sopir mendesak Pemkot Kupang untuk menyiapkan lahan parkir bagi kendaraan pick up yang melakukan bongkar muat barang di wilayah Kota Kupang. Mereka juga meminta pihak Pemprov NTT untuk menjelaskan mengapa Surat Izin Trayek yang diperoleh dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang tidak berlaku alias dikatakan palsu oleh Dinas Perhubungan Kota Kupang. Ketika itu, Wakil Gubernur NTT Benny Litelnoni minta Dinas Perhubungan NTT segera membenani izin trayek mobil pikap tersebut. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.