Kupang – Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur periode 2012-2017 Jonas Salean menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengkaplingan dan pembagian aset tanah milik pemerintah kota yang diduga merugikan negara sekitar Rp66,6 miliar.
Sidang dimulai pukul 10.36 Wita dipimpin Majelis Hakim Dju Jhonson Mira Mangngi.
Sedangkan Jonas Salean yang saat ini menjabat anggota DPRD NTT dari Partai Golkar didampingi 12 pengacara terdiri dari 6 pengacara dari Mell Ndaomanu and Rekan, serta enam pengacara lainya dari Partai Golkar.
Sidang dimulai pukul 10.36 Wita ratusan pengunjung termasuk keluarga, namun pemberlakuan protokol kesehatan hanya sejumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruangan termasuk wartawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Tiip dan Herry C Franklin yang secara bergantian membacakan dakwaan menyebutkan Jonas Salean membagikan tanah kosong seluas 20.068 meter persegi di Kelurahan Kelapa Lima kota Kupang kepada 40 pejabat pemerintah Kota Kupang, anggota DPRD, aparatur sipil negarra, dan anggota Polri. Dari jumlah itu, 34 orang telah menerbitkan sertiikat hak milik atas bidang tanah yang diterimanya.
Tanah seluas itu masih merupakan bagian dari tanah seluas 770.800 meter persegi milik Pemerintah Kota Kupang dengan sertifikat hak Pakai Nomor 5/Desa Kelapa Lima/ 1981. “Sampai saat ini saat status sertifikat hak pakai tersebut tidak pernah dihapus,” kata Jaksa Hendrik Tiip saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan setebal 32 halaman yang dibacakan jaksa tesebut Jonas Salean didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kuasa Hukum Jonas Salean, Yanto Ekon yang membacakan eksepsi menyebutkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 5/Desa Kelapa Lima pada 1981, maupun 34 sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (HPN) atas tanah seluas 20.068 meter persegi tersebut.
Menurutnya, dua sertifikat itu sama-sama merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, yakni mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.
Untuk menentukan sah atau tidaknya sertifikat hak pakai dan sertifikat hal milik pada obyek tanah yang sama, itu kewenangan pengadilan tata usaha negara (PTUN). “Sedangkan untuk menentukan sertifikat mana yang memiliki kekuatan hukum yang tetap itu adalah kewenangan peradilan negeri melalui proses perdata,” ujarnya. (sumber mi)