Kupang–Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dicetukan pemerintah pusat, menjadi sorotan dalam publik pasangan calon wali kota Kupang di Stasiun TVRI Kupang, Selasa (17/1/2017) malam.
Pada kesempatan tersebut calon wali kota Jonas Salen mempertanyakan Surat Keputusan (SK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang PIP yang disalurkan pemangku kepentingan baru diserahkan kepada pemerintah Kota Kupang, Selasa.
Padahal persoalan terkait penyaluran PIP sudah bergulir sejak tahun 2016. Selama itu, menurut Jonas berbagai komentar bermunculan di masyarakat isinya menuduh wali kota Kupang Jonas Salean sengaja menahan dana PIP.
Ternyata menurut Jonas, persoalan itu ternyata datang dari Jefri. “Jefri bilang wali kota Kupang tahan PIP, padahal itu ulahnya pak Jefri,” tegas Jonas dalam debat yang disiarkan TVRI Kupang tersebut.
Karena itu ia minta warga Kota Kupang memahai persoalan PIP secara utuh. PIP hanya diberikan kepada siswa dari kalangan keluarga miskin atau yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Karena selama ini tidak SK, menurut Dia, kepala sekolah menolak menandatangani surat rekomendasi bagi siswa untuk mencairkan dana bantuan PIP di bank. Menurut Jonas, hal ini terjadi karena proses pengusulan nama siswa untuk memperoleh bantuan PIP dari Jefri, yakni petunjuk teknis tetang PIP tersebut.
Namun pertanyaan Jonas tersebut tidak dijawab secara tepat. Menurut Jefri, ia tidak melanggar aturan terkait pengusulan nama siswa penerima PIP tersebut.
SK tersebut tidak ada di Dinas Pendidikan karena yang mengusulkan adalah rumah aspirasi. “Kemenetrian memberikan kepada kami karena kami yang mengusulkan itu dan kami dilindungi Undang-Undang,,” kata Jefri. (*)