Jokowi Turunkan Harga Tes PCR jadi Rp300.000 Berlaku 3×24 Jam

  • Whatsapp
ilustrasi: Rapid Tes Antigen di Rumah Jabatan Gubernur NTT/Foto: lintasntt.com

 

Jakarta – Presiden Jokowi menurunkan harga tes PCR Covid-19 menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3×24 jam.

Sebelumnya tarif PCR ditetapkan sebesar Rp450.000 dan berlaku 2×24 jam. Kebijakan itu diambil dalam rapat terbatas, Senin (25/10/2021).

“Tadi yang dibahas saat ratas, permintaan Bapak Presiden untuk menurunkan harga PCR di bawah atau maksimum Rp300 ribu,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Sandiaga, penurunan tarif PCR tersebut berdasarkan masukan dari masyarakat. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.