Jokowi Cabut Perpres, Produksi Miras lokal di NTT Tetap Berjalan

  • Whatsapp
Ilustrasi Minuman Keras

Kupang – Anggota DPRD NTT Hugo Rehi Kalembu menilai pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras (Miras), tidak memengaruhi produksi miras lokal di daerah itu.

“Saya kira kita tetap jalan saja karena produksi miras lokal di NTT itu untuk memelihara tradisi yang sudah berlangsung berabad-abad, dan menunjang ekonomi keluarga,” katanya saat dihubungi di Kupang, Selasa (2/3).

Read More

Menurutnya, perpres yang dicabut Presiden Jokowi tersebut mengatur mengenai industri besar minuman keras dengan modal dan ratusan tenaga kerja. Sebaliknya, di NTT, industri miras lokal dijalankan oleh keluarga di kampung-kampung untuk menunjang tradisi setempat, dengan produksi yang juga terbatas.

“Nanti didiskusikan apakah produksi miras di NTT hanya dengan perda saja sehingga ruang berlakunya hanya di daerah setempat,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, jauh sebelum pemerintah menerbitkan perpres yang kemudian dicabut tersebut, Pemprov NTT berupaya meningkatkan produksi miras lokal tersebut termasuk mengemasnya dalam botol dan diberi merek. Tujuannya antara lain agar produksi menjadi berbelanjutan, murah dan higienis.

Untuk miningatkan produksi miras lokal, pada 1 April 2019, Pemprov NTT menandatanganan nota kesepahaman (MoU) produksi miras lokal bernama Sophia (sopi asli) bersama Universitas Nusa Cendana yang rencanannya akan dijual bebas di pasaran. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.