Jelang Akhir Masa Jabatan, Wakil Wali Kota Kupang Lantik 7 Lurah dan 10 Kepala Sekolah

  • Whatsapp
Pelantikan Pejabat di Kota Kupang/Foto: Humas Kota Kupang

Kupang – Jelang akhir masa jabatan, Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man melantik 55 pejabat, Selasa (19/7/2022). Di antara pejabat yang dilantik terdapat 7 lurah dan 9 kepala Sekolah Dasar (SD) dan 1 kepala SMP.

Lurah yang dilantik yakni:

1. Donatus Nama Samon (Lurah Tuak Daun Merah)
2. Ricardo Zacharias Therik (Lurah Tode Kisar)
3. Bugal Daniel Imanuel Bayang Mauta (Lurah Nunleu)
4. Selmon March Victorio Mbura (Lurah Namosain)
5. Konstantini A.G.R. Adam (Lurah Naikoten 2)
6. Ebenhaezer Daniel Kanadjara (Lurah Nunhila)
7. Dessyana Lourine Talluta (Lurah Bakunase 2).

Sedangkan kepala SD dan SMP yang dilantik yakni:

1. Sebsel Miha Balo (Kepala SDN Oesapa Kecil 2)
2. Oktovianus Rihi Gah (Kepala SDN Naikoten 1)
3. Martha Lynda Mba’u (Kepala SDN Sikumana 2)
4. Uma Nurhayati (Kepala SDN Naikoten 1)
5. Makron Triyanus Nomleni (Kepala SDN Nefosaka)
6. Salmon Aklili (Kepala SDI Oepoi)
7. Piter Ludji Dima (Kepala SDN Oebobo 1)
8. Der Yulianus Kore (Kepala SDI Fatukoa)
9. Serlyana Florida Wila (Kepala SDI Perumnas 1)
10. Sebatianus Bali Demon (Kepala SMP Angkasa)

Pejabat lainnya yang dilantik yakni Jafry Mozes Djami sebagai Sekretaris Lingkungan Hidup dan Kebersihan, dan
Ebed Hobab Benhanan Jusuf yang menjabat Sekretaris Dinas Perhubungan, dan dokter M. Ihsan sebagai Kabid Penyehatan Lingkungan dan Promosi Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Kupang, dan Mordc Ratu Kore sebagai Kabid Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Di akhir masa jabatan, sebagai orang tua saya mau mengingatkan beberapa hal dalam melayani masyarakat antara lain ikut aturan yang ada karena akan melindungi saudara dari segala masalah hukum, jagalah keimanan kita karena di situ terdapat sejumlah nilai dan norma untuk bekerja baik dan benar, serta dalam pemerintahan ada etika birokrasi yang harus di jaga. Oleh karena itu jangan manfaatkan jabatan untuk sesuatu yang tidak baik tapi bekerjalah dengan tulus hati,” pesan Hermanus Man kepada para pejabat yang dilantik seperti dikutip dari siaran pers Humas Pemkot Kupang.

Hermanus mengatakan, meskipun masa jabatan yang tersisa satu bulan, tetapi masih melaksanakan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.

Pelantikan dapat dilaksanakan karena sesuai Undang-Undang Pilkada, Kepala Daerah melaksanakan pelantikan pejabat pada 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir, namun menjadi istimewa pilkada berikutnya dilakukan secara serentak pada tahun 2024 atau 2 tahun yang akan datang. Karena itu, tambahnya, pelantikan pejabat di lingkup Pemerintah Kota Kupang dapat dilaksanakan.

Hermanus juga berpesan kepada pejabat yang dilantik agar tetap menjaga citra pemerintah kota di masyarakat. “Bekerjalah secara akuntabel dan transparan dalam setiap tugas dan tanggungjawab,” ujarnya. (*)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *