Kupang–Layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kota Kupang terhambat gara-gara gangguan jaringan internet.
Sekretaris Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang Hendrik Kaborang mengatakan gangguan jaringan internet sudah berlangsung sejak beberapa pekan, sampai saat ini belum berhasil diatasi.
“Untuk memperbaiki sistem jaringan di Dispenduk Capil agar kembali berjalan normal. Kami minta bantuan pemerintah pusat karena proses perbaikan sistem tersebut di luar kemampuan petugas,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/11).
Dia mengatakan petugas telah mensiasati kondisi ini dengan menyedikan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP kepada warga. Surat keterangan itu berfungsi sebagai e-KTP, tetapi hanya berlaku selama enam bulan.
Selama enam bulan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan mendatangkan petugas untuk memperbaiki
kerusakan jaringan tersebut sehingga percetakan e-KTP kembali normal. (rr)