Jam Kerja PNS Muslim di NTT Dikurangi

  • Whatsapp

KUPANG–LINTASNTT.COM: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengurangi jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) dari biasanya 8,5 jam per hari menjadi 7 jam per hari.

Pengurangan jam kerja hanya berlaku untuk PNS muslim. Jika jam masuk kantor pukul 7.30, PNS non muslim diperlongar menjadi pukul 08.00. Begitu pula jam pulang kantor dari biasanya jam 16.00 diubah menjadi jam 15.00. Adapun PNS non muslim masuk kerja seperti biasa.

Untuk jam kerja Jumat, jam masuk kantor untuk seluruh pegawai pukul 08.00 Wita, sedangkan jam pulang kantor yan gbiasanya pukul 16.30, dimajukan khusus untuk PNS muslim menjadi pukul 15.30. “Pemerintah juga mengimbau pegawai menjaga suasana di tempat kerja dan menghormati pegawai yang beragama Islam,” kata Sekretaris Daerah NTT Fransiskus Salem di Kupang, Senin (9/7).

Selain pengurangan jam kerja, juga ditetapkan pelaksanaan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1434 hijriah adalah pada tanggal 5-7 Agustus 2013. Fransiskus minta pimpinan satuan kerja perangakat daerah (SKPD)menyampaikan kebijakan tersebut kepada seluruh PNS di tempat kerja masing-masing. “Pimpinan SKPD juga diimbau untuk membatasi penyediaan makanan rinagan saat menggelar rapat atau pertemuan sebagai bentuk toleransi dan dukungan kepada PNS yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.

Purida Hutabelian, PNS Sekretariat Daerah NTT mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah setempat sangat membantu PNS yang beragama Islam dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan suci ramadan. Dengan demikian PNS memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri dalam menjalankan ibadah. “Kebijakan ini mencerminkan tingginya toleransi hidup antarumat beragama di daerah ini, Umat non muslim senantiasa menjaga suasana harmonis di tempat kerja untuk menghormati PNS yang beragama islam yang sedang berpuasa,” kata Purida. (GBA)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.