Jaksa Tunda Pembacaan Tuntutan, Keluarga Korban Minta Randy Dihukum Mati

  • Whatsapp
Randy Badjideh, Terdakwa Pembunuhan Astrid dan Lael/Foto: lintasntt.com

Kupang – Jaksa kasus pembunuhan Astrid dan Lael menunda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Randy Badjideh dalam sidang di PN Kupang, Rabu (13/7/2022)

Ketua Majelis Wari Juniati mengingatkan jaksa untuk tidak lagi menunda pembacaan tuntutan. “Penundaan terakhir, jangan diperpanjang lagi,” kata Wari Juniati. Penundaan disebabkan jaksa belum selesai menyiapkan berkas tuntutan terhadap Randy. “Karena tuntutan belum siap, kita tunda Senin, 18 Juli 2022,” ujarnya.

Read More

Sementara itu, keluarga korban, Jekson Manafe berharap Randy dihukum maksimal. “Harapan kami dari awal, JPU memberikan tuntutan yang maksimal, hukuman mati,” ujarnya kepada wartawan.

Kuasa hukum keluarga Astrid dan Lael, Jo Bangun juga berharap tuntutan yang akan dibacakan jaksa seusai dengan harapan keluarga dan masyarakat. “Kita sama-sama mengawal kasus ini sehingga putusan nanti pun sesuai dengan harapan dan keadilan untuk kedua korban,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Randy Badjideh, Beny Taopan mengatakan menghormati permintaan hukuman mati terhadap terdakwa. “Permintaan keluarga (korban) itu sah-sah saja dan kami menghormati,” katanya.

Namun, menurut Dia, tentu jaksa bekerja secara profesional. Kredibilitas dan integritas mereka tetap terjaga. “Mereka pasti bergerak sesuai fakta hukum, tuntutan yang dibacakan tentu tidak mungkin tanpa dasar,” kata Beny Taopan. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.