Jaksa Tetapkan Lagi 2 Tersangka Kasus Hunian Pulau Besar

  • Whatsapp
Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Martiul

Maumere–Relokasi pengungsi letusan Gunung Api Rokatenda menuai masalah berkepanjangan dengan melibatkan sejumlah nama pejabat.

Hal itu terbukti dengan jumlah tersangka yang terus bertambah. Setelah mengekspos kasus hunian Pulau Besar jaksa menetapkan dua tersangka baru.

Selain itu penyidik terus mengembangkan keterangan tersangka di mana penyidik menemukan 3 PNS yang meminjam uang pembangunan hunian Pulau Besar yang hingga saat ini belum dikembalikan. Hal ini salah satu penyebab munculnya berbagai masalah dalam pembangunan hunian yang diperuntukkan relokasi pengungsi Rokatenda.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Martiul kepada wartawan di ruang kerjanya Selasa (13/12) siang di ruang kerjanya, terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada pembangunan hunian di Pulau Besar.

“Setelah kita ekspos di Kupang, kita sudah menetapkan dua tersangka baru. Dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan tersangka tersebut. Ada 3 PNS yang pinjam uang pembangunan hunian, yang saat ini belum dikembalikan, maka itu tersangka akan terus bertambah.” Kata Kajari Maumere.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Maumere sudah menetapkan 3 tersangka yakni Sil Tibo yang saat itu menjabat sebagai kepala BPBD Sikka, Maria Berjinta yang saat itu menjabat sebagai bendahara dan Lusia Yeti Susanti selaku pihak ketiga dalam kasus pembangunan MCK di Hewuli Kecamatan Alok yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Penfui Kupang. (*)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.