Jaksa Tahan Lagi Dua Tersangka Kasus Tanah di Labuan Bajo

  • Whatsapp
Foto: lintasntt.com

Kupang – Tersangka pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah dua menjadi 19 orang.

Tambahan dua tersangka tersebut berinisial ZD dan HF, keduanya warga Labuan Bajo ditahan di Rumah Tahanan Penfui Kupang, Jumat (12/2/2021).

ZD dan HF ditangkap di Kupang pada Kamis (11/2) sekitar pukul 17.00 Wita oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus keterangan palsu hingga tengah malam sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya jadi tersangka karena diduga memberikan keterangan yang bertentangan keterangan sebelumnya, yaitu keterangan saat mereka bersaksi dalam kasus praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang dan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus tanah tersebut.

Seperti diketahui, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut, mempraperadilkan Kejati NTT sejak 2 Februari 2021.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan unsur dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan,” kata Kabid Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim.

Unsur menghalangi penyidikan tersebut seperti disebutkan dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, serta pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. “Ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun,” kata Abdul Hakim. (mi/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.