Jaksa Tahan Lagi 2 Tersangka Korupsi Rumah Warga Miskin

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

Kupang–Lintasntt.com:  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan lagi dua tersangka kasus korupsi dana monitoring dan evaluasi proyek perumahan untuk masyarakat miskin pada 2013 yang merugikan negara sekitar Rp4,2 miliar.

Dua tersangka itu yakni bendahara proyek Sri Wahyuni dan kepala satuan kerja proyek Hasadin Sitepu. Sri adalah pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) NTT, dan Sitepu adalah Deputi Kementerian Perumahan Rakyat sebelum berganti nama menjadi Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

Dua tersangka tersebut ditahan sejak Senin (23/2) malam setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan sejak pagi, kecuali Sitepu yang baru tiba dari Jakarta langsung ditahan karena telah menjadi tersangka dalam pemeriksaan sebelumnya. “Bukan saja Sri yang ditahan, tetapi Sitepu juga ikut ditahan, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Ridwan Angsar

Tersangka kasus korupsi pembangunan rumah bagi warga miskin di NTT sudah mencapai puluhan orang telah ditahan di Rumah Tahanan Penfui Kupang. Dari jumlah itu, Dari jumlah itu, lima orang berasal dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat termasuk Sitepu.

Pada 20 Februari lalu, salah satu tersangka pegawai Kemenpupera bernama Toni Rusmar Sidiq mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Namun ia tetap ditahan.

Selain dana monitoring dan evaluasi yang dikorupsi tersebut, dana pembangunan rumah juga turut dikorupsi. Proyek ini menyita perhatian luas karena dana dikorupsi mulai dari pejabat di Kementerian Perumahan Rakyat sampai daerah. Dana pembangunan rumah mencapai ratusan miliar dikucurkan selama tiga tahun mulai 2011-2013 mengunakan dana APBN Sejauh ini jaksa telah menahan puluhan tersangka mulai dari pejabat pembuat komitmen, kepala satuan kerja dan kontraktor. (sumber: media indonesia/palce amalo)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.