Jaksa Harus Sita Tanah Kavling yang Diduduki Sejumlah Warga Kelapa Lima

  • Whatsapp
Yanto Ekon Menyampaikan Keterangan Per di Kupang, 30 Oktober 2020/Foto: lintasntt.com

Kupang – Kasus dugaan pembagian tanah kavling oleh mantan Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jonas Salean di Kelurahan Kelapa Lima, berpotensi menyeret warga yang bermukim di sekitar lokasi tersebut.

Pasalnya, tanah kavling seluas 20.068 meter persegi yang dibagikan tersebut, masih merupakan bagian dari tanah seluas 770.800 meter persegi, yang di atasnya sudah berdiri bangunan dan rumah penduduk.

Read More

Tanah seluas 20.068 meter persegi dan tanah seluas 770.800 meter persegi sama-sama di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 5/Desa Kelapa Lima/ 1981 atas nama Pemerintah Kota Administratif Kupang, yang sampai saat ini status sertifikat hak pakai itu tidak pernah dihapus.

“Mengapa penyidik kejati tidak meletakan penyitaan terhadap seluruh tanah seluas 770.800 meter persegi yang telah diduduki penduduk dan memerintahkan pengosongan tetapi hanya meletakan penyitaan dan mempersalahkan tanah kosong seluas 20.068 meter persegi,” kata anggota kuasa hukum Jonas Salean, Yanto Ekon dalam jumpa pers tersebut.

Alasannya, tambah Yanto Ekon, tanah seluas 770.800 meter persegi yang telah dilepaskan oleh Bupati Kupang sejak 1 Juni 1994 itu telah diduduki ribuan penduduk dengan berbagai bangunan, karena dikaplingkan dan dibagikan oleh Pemerintah Kota Kupang dari periode ke periode.

Menurut Yanto Ekon, tim kuasa hukum Jonas Salean sudah menerima dakwaan jaksa terkait kasus tersebut. Sidang perdana kasus ini akan digelar pada 3 November 2020.

Dalam dakwaan, kata Yanto Ekon, jaksa menyebutkan tanah kosong yang dibagikan Jonas Salean seluas 20.068 meter persegi sebagai bagian dari tanah seluas 770.800 meter persegi di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor: 5/Desa Kelapa Lima/ 1981 tersebut. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *