Jaksa Geledah Kantor BPN NTT Terkait Kasus Tanah di Labuan Bajo

  • Whatsapp
Penggeledahan Kantor BPN NTT/Foto: lintasntt.com

Kupang – Penyidik Kejati NTT menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jalan Frans Seda Kota Kupang, Senin (19/10/2020) pagi.

Penggeledahan itu masih merupakan lanjutan dari pemeriksaan seorang saksi berinisial RN, pensiunan Kanwil BPN NTT pada 8 Oktober 2020. Dia diperiksa terkait kasus penjualan tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo seluas 30 hektare yang diduga merugikan negara sekitar Rp3 triliun.

“Penggeledahan ini terkait kasus tanah di Labuan Bajo,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan.

Penyidik mengenakan masker, sarung tangan dan rompi bertuliskan “Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi, tiba di Kanwil BPN sekitar pukul 09.45 Wita.

Dari situ, mereka naik ke lantai II lewat tangga menuju ruangan Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastal, kemudian menuju ruangan Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan di Lantai III. Sampai pukul 12.18 Wita, penggeledahan masih berlangsung. (gma/mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.