Jaksa Agung Tidak akan Bela Jaksa kena OTT KPK

  • Whatsapp
Jaksa Agung HM Prasetyo/Foto: Lintasntt.com

Kupang–Jaksa Agung MH Prasetyo menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum atau membela dua jaksa yang baru-baru terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu sebagai bukti, Kejaksaan Agung tidak kompromi dengan para pelaku kejahatan, termasuk yang ada di internal kejaksaan. “Tidak ada bantuan, mereka harus bertanggungjawab atas perbuatannya sendiri,” tegas HM Prasetyo saat diminta komentarnya mengenai penangkapan dua oknum jaksa dalam operasi OTT di Yogyakarta dan Surakarta di Kupang, Kamis (22/8).

Dua jaksa itu yakni Eka Safitra dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono. Sedangkan OTT KPK di Yogyakarta sejak 19 Agustus 2019.

Menurut Prasetyo, dua oknum jaksa itu sudah diserahkan ke KPK, jadi kejaksaan tidak akan mencegah, melindungi, dan menutupi. Dia mengatakan kejadian itu bagian dari perlawanan balik dari koruptor antara lain memberikan iming-iming hadiah.

“Kalau para jaksa tergiur dan menerima hadiah dari pihak yang berperkara, pihak manapun yang mendapatkan sesuatu, diproses,” ujarnya.

Saat OTT tersebut, KPK mengamankan plastik hitam yang berisi uang sebesar Rp110.870.000 dari Eka Safitra. Uang inilah yang diduga sebagai fee dari PT MAM terkait lelang proyek Rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta senilai Rp10,89 miliar. (sumber: mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.