Kupang – Kejati NTT menahan DL, eks kepala Bank NTT Cabang Surabaya, Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi kredit macet pada 2018 sebesar Rp149 miliar.
Kajati NTT Yulianto mengatakan DL ditahan karena diduga terlibat dalam pencairan kredit kepada tujuh debitur yang merugikan negara Rp127 miliar.
“DL diperiksa pada Rabu (1/7) oleh penyidik, ditingkatkan status hukumnya sebagai tersangka,” kata Kejati NTT Yulianto lewat keterangan tertulis, Jumat (3/7/2020).
Menurutnya, penyidik telah mengantongi dua alat bukti terkait keterlibatan DL dalam kasus dugaan korupsi tersebut. DL ditahan sejak Kamis (2/7/2020).
Dengan penahanan DL, tersangka kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya yang sudah ditahan sebanyak lima orang dari delapan tersangka.
Selain DL, empat orang lainnya adalah debitur yakni SS, YRS, SK, dan IN. Masih tiga tersangka yang sedang diburu tim tangkap buronan (tabur) Kejati NTT yakni LML, WK, dan MR. (mi)