Kupang – Kadiv Hubinter Polri Irjen Johni Asadoma melaporkan dua akun facebook (FB) dan grup facebook Forum Kota Kupang ke Direktorat Reserse Krimimal Khusus, Polda NTT sejak Senin (28/12/2020).
Hal tersebut disampaikan Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Yudi Sinlaeloe dalam jumpa pers di Polda NTT, Selasa (29/12).
Menurutnya, dua akun facebook dan grup FB yang dilaporkan itu terkait pencemaran nama baik, penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian.
“Akun facebook yang dilaporkan yakni walda taeek, ceponk, dan grup facebook Forum Kota Kupang,” kata Kombes Sinlaeloe.
Menurutnya, kejadian pencemaran nama baik terjadi sejak 27 Desember 2020. “Ini terkait dengan undang-udang ITE,” tandasnya. (gma)