IPhone Selundupan Diangkut Lewat Jalan Tikus di Perbatasan RI-Timor Leste

  • Whatsapp
Copyrighat: apple.com

Kupang–Sesuai keterangan yang diperoleh penyidik Polres Belu dari Fang Hanjun, warga negara Cina pelaku penyelundupan 229 iPhone dari Thailand ke Kupang, bekerja atas suruhan seseorang bernama Mr Chang pada 28 Desember 2019.

Fang Hanjun mengambil barang-barang selundupan itu di Thailand untuk selanjutnya dibawa ke Timor Leste dengan transit di Bali. “Setelah tiba di Timor Leste, Mr Chang  kembali memandu pelaku untuk berangkat ke Indonesia melalui Atambua dengan membawa barang bukti tersebut,” ujarnya.

Dia kemudian menyewa seorang sopir mobil rental bernama Ameu untuk mengangkut barang-barang selundupan itu melintasi jalan tikus atau jalan tidak resmi di perbatasan RI-Timor Leste menuju Bandara AA Bere Tallo untuk diserahkan kepada pelaku.

Adapun Fang Hanjun masuk ke Atambua secara resmi melalui pintu penyeberangan Motaain.

Terkait penyelundupan tersebut, Fang Hanjun disangka melanggar Pasal 102 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.