Kupang–Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) NTT memperlihatkan tumpukan uang dan sebuah mobil HRV hasil korupsi di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Kabupaten Malaka pada 2018 kepada wartawan dalam jumpa pers, Kamis (12/2/2020).
Uang sebesar Rp665.696.000 dan mobil senilai Rp400 juta merupakan hasil sitaan dari 8 tersangka korupsi pengadaan benih bawang merah di dinas tersebut.
Direktur Reserse dan Kriminal (Direskrimsus) Polda NTT Komisaris Besar (Kombes) Heri Tri Mariyadi didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Johanes Bangun mengatakan total kerugian negara kasus korupsi ini sebesar Rp4,9 miliar.
Dengan demikian, masih Rp3,9 miliar kerugian negara belum berhasil diselamatkan. Sedangkan anggaran proyek tersebut sebesar Rp9,6 miliar. (*)