Kupang – Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan wanta penjual semangka di depan Alun-Alun Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur pada 3 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 pagi.
Pelaku bernama Benyamin Asbanu, yang sebelumnya sempat melarikan diri ke Atambua, Kabupaten Belu, usai melakukan aksinya.
Korban tewas Bernama Ibu Selvi, yang meninggal di tempat kejadian dan telah dibawa ke kampung halamanya di Rote untuk dikebumikan. Satu korban lagi Bernama Rion Dasi, yang mengalami luka berat akibat penikaman, dirawat di rumah sakit.
“Pelaku melakukan pembunuhan terhadap dua orang korban di lokasi jualan semangka. Setelah kejadian, tim Sat Reskrim Polresta Kupang Kota bersama Polsek Kota Lama, dibackup Reskrimum Polda NTT dan Polres Belu, berhasil menangkap tersangka di wilayah Pasar Baru, Kabupaten Belu, pada 15 Oktober 2025,” ujar Kombes Djoko seperti dikutip dari Tribratanews.
Saat penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya.
Barang Bukti
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni Satu unit sepeda motor Honda Beat merah DH 5601 HK, satu buah pisau, dua unit handphone, satu tas kecil warna merah, satu kantong pakaian milik pelaku, dan satu kantong pakaian milik korban.
Motif Pembunuhan
Menurut Kapolresta Kupang, awalnya pelaku berniat mencuri tas milik korban, namun aksinya dipergoki saksi di lokasi kejadian.
Saat salah satu korban berusaha melawan, pelaku kemudian menikam Rion Dasi, dan selanjutnya menusuk Ibu Selvi di bagian dada kiri hingga meninggal dunia. “Motifnya pencurian. Namun karena panik dan mendapat perlawanan, pelaku akhirnya melakukan penikaman terhadap kedua korban,” tambah Kombes Djoko.
Pelaku kini diamankan di Polresta Kupang Kota untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/gma)














