Ini Modus Operandi Korupsi di Jamkrida NTT

  • Whatsapp
MAW /Foto: Humas Kejati NTT

Kupang – Wakajati NTT Ikhwan Nul Hakim mengatakan, Komisaris Utama (Komut) PT Narada Aset Manajemen berinisial MAW memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan strategis terkait pengelolaan dana investasi milik PT Jamkrida NTT.

MAW ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejati NTT pada Senin (19/5/2025) malam. Kasus ini merugikan daerah sekitar Rp4,7 miliar.

Menurutnya, MAW yang menentukan dan menginisiasi pemilihan saham PT.Terregra Asia Energy sebagai underlying dalam produk kontrak pengelolaan dana (KPD) yang ditawarkan kepada PT Jamkrida NTT.

Selanjutnya, bersama-sama pihak Infinity Financial Sejahtera, menawarkan produk KPD kepada PT Jamkrida NTT dengan janji keuntungan tetap kepada nasabah.

MAW juga diketahui menginisiasi penempatan dana investasi Jamkrida NTT ke rekening efek nominee, yakni atas nama PT Narada Adikara Indonesia, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan resmi dari direksi perusahaan tersebut;

Dia juga memerintahkan direksi PT Narada Adikara Indonesia untuk melakukan transfer dana keluar, termasuk transfer ke rekening pribadi milik tersangka MAW, yang kemudian digunakan untuk keperluan di luar kepentingan investasi resmi.

MAW adalah tersangka keempat dalam kasus ini. Tiga tersangka lainnya yang sudah ditahan berasal dari Jamkrida NTT yakni direktur utama berinsial II, direktur operasional berinisial OFM, dan kepala divisi umum dan keuangan berinisial QMK. (*/gma)

 

 

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *