Kupang – Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur melakukan penebalan dan penguatan terkait pelaksanaan PPKM Mikro mulai hari ini, Selasa (22/6) sampai Senin (5/7).
Dalam Penebalan PPKM Mikro ini, terdapat sejumlah aturan yang berbeda dengan PPKM Mikro sebelumnya.
Salah satunya, tamu atau undangan pesta dilarang makan di tempat, namun aturan itu hanya berlaku di wilayah dengan status zona kuning dan oranya, dengan ketentuan undangan maksimal 25% dari kapasitas ruangan. Untuk wilayah zona merah, dilarang menggelar pesta.
Berikut aturan lengkap PPKM Mikro yang disampaikan Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Selasa siang.
1. Perkantoran
Zona merah: Work From Home (WFH) 75% dan Work From Office (WFO) 25%.
Zona Kuning dan Oranye: minimal 50% WFH dan 50% WFO berlaku sistem giliran.
2. Sekolah
Zona merah: Tetap belajar daring
Zona Kuning dan Oranye: maksimal 25%, dua kali seminggu, masing-masing 2 jam per hari.
3. Pusat Pembelanjaan
Maksimal 25% dan buka maksimal sampai pukul 20.00 Wita
4. Tempat ibadah
Zona merah: tutup
Zona Kuning dan Oranye: maksimal 50% dari kapasitas ruangan
5. Kegiatan seni dan budaya
Zona merah: dilarang
Zona Kuning dan Oranye: minimal 25% dari kapasitas ruangan
6. Restoran, warung, cafe
Makan di tempat maksimal 25%, sedangkan bungkus atau antar maksimal sampai pukul 20.00 Wita.
7. Taman, Obyek Wisata dan Fasilitas Umum
Zona merah: tutup
Zona Kuning dan Oranye: minimal 25%
8. Hajatan/kemasyarakatan
Zona merah: dilarang
Zona Kuning dan Oranye: maksimal 25% dan hidangan makan di tempat dilarang.
9. Rapat, Seminar, dam Tatap Muka
Zona merah: dilarang
Zona Kuning dan Oranye: maksimal 25% dari kapasitas ruangan. (gma)