Ini Aturan Lengkap Penebalan PPKM Mikro di Kota Kupang

  • Whatsapp
Kantor Wali Kota Kupang/sumber: seputarntt

Kupang – Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur melakukan penebalan dan penguatan terkait pelaksanaan PPKM Mikro mulai hari ini, Selasa (22/6) sampai Senin (5/7).

Dalam Penebalan PPKM Mikro ini, terdapat sejumlah aturan yang berbeda dengan PPKM Mikro sebelumnya.

Read More

Salah satunya, tamu atau undangan pesta dilarang makan di tempat, namun aturan itu hanya berlaku di wilayah dengan status zona kuning dan oranya, dengan ketentuan undangan maksimal 25% dari kapasitas ruangan. Untuk wilayah zona merah, dilarang menggelar pesta.

Berikut aturan lengkap PPKM Mikro yang disampaikan Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Selasa siang.

1. Perkantoran

Zona merah: Work From Home (WFH) 75% dan Work From Office (WFO) 25%.
Zona Kuning dan Oranye: minimal 50% WFH dan 50% WFO berlaku sistem giliran.

2. Sekolah

Zona merah: Tetap belajar daring
Zona Kuning dan Oranye: maksimal 25%, dua kali seminggu, masing-masing 2 jam per hari.

3. Pusat Pembelanjaan

Maksimal 25% dan buka maksimal sampai pukul 20.00 Wita

4. Tempat ibadah

Zona merah: tutup
Zona Kuning dan Oranye: maksimal 50% dari kapasitas ruangan

5. Kegiatan seni dan budaya

Zona merah: dilarang
Zona Kuning dan Oranye: minimal 25% dari kapasitas ruangan

6. Restoran, warung, cafe

Makan di tempat maksimal 25%, sedangkan bungkus atau antar maksimal sampai pukul 20.00 Wita.

7. Taman, Obyek Wisata dan Fasilitas Umum

Zona merah: tutup
Zona Kuning dan Oranye: minimal 25%

8. Hajatan/kemasyarakatan

Zona merah: dilarang
Zona Kuning dan Oranye: maksimal 25% dan hidangan makan di tempat dilarang.

9. Rapat, Seminar, dam Tatap Muka

Zona merah: dilarang
Zona Kuning dan Oranye: maksimal 25% dari kapasitas ruangan. (gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *