Ini Aturan Baru Perjalanan ke Luar Kota Mulai 18 Mei

  • Whatsapp
ILUSTRASI: Proses Pemeriksaan Penumpang Pesawat yang Tiba di Bandara El Tari Kupang/Foto: lintasntt.com

Jakarta – Pemerintah mengeluarkan aturan baru perjalanan ke luar kota dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 yang berlaku mulai 18-24 Mei 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan masyarakat yang menggunakan transportasi umum atau kendaraan pribadi harus mengikuti sejumlah ketentuan, yakni membawa surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen.

Masyarakat juga bisa melakukantes GeNose yang berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.

“Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat-syarat itu,” ujar Adita, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube BNPB (13/5/2021).

Saat ini, pemerintah masih memberlakukan aturan larangan mudik yang berlaku sampai 17 Mei 2021. (*)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.