Ingkar Janji Menikah, Perempuan di Kupang Gugat Pacarnya Rp1,4 Miliar

  • Whatsapp
Copyright: fotokita.id

Kupang – Seorang perempuan asal Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menggugat pacarnya sebesar Rp1,4 miliar karena ingkar janji untuk menikahinya.

Windy Ekaputri Data, 27, menggugat pacarnya bernama Carlos Daud Hendrik, 28, di PN Kupang sejak 31 Maret 2022. Perkara ini didaftarkan dengan nomor : 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg.

Proses persidangan sudah berlangsung lima kali. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 23 Juni 2022 dengan agenda replik penggugat. Windy didampingi tiga kuasa hukumnya yakni Jeremia Alexander Wewo, Makson Ruben Rihi dan Velinthia Latumahina.

Jeremia Alexander Wewo mengatakan, dasar gugatan ini karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan menikahi kliennya. Padahal lanjut Jeremia, kliennya dan Carlos telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih.

Karena itu, melalui gugatan ini para kuasa hukum minta majelis hakim yang memeriksa perkara menjatuhkan putusan secara objektif dengan melihat kondisi dan keadaan yang sebenarnya telah terjadi.

“Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (Carlos) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000,” katanya.

Perbuatan tergugat yang tidak memenuhi janji untuk menikahi kliennya, merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

“Menurut hukum, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat,”ujarnya.

Adapun nilai gugatan sebesar Rp1,4 miliar tersebut berupa biaya peminangan sebesar Rp52 juta, biaya melahirkan anak Rp25 juta, biaya sekolah anak dari TK sampai perguruan tinggi Rp425 juta, hingga biaya kerugian moral sebesar Rp525 juta. Selain itu terdapat pula biaya untuk pemulihan nama baik sebesar Rp275 juta dan denda adat Rp175 juta. (*/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.