Indonesia Segera Bekukan Izin dan Aset PTTEP Australasia

  • Whatsapp
Ledakan Ladang Minyak dan Gas Montara 21 Agustus 2009/Foto: YPTB

Kupang–Pemerintah menempuh langkah hukum untuk membekukan izin dan aset PTTEP Australasia yang beroperasi di Indonesia.

Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni di Kupang, Sabtu (3/12) mengatakan, langkah hukum itu disepakati dalam rapat koordinasi bidang kemaritiman yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, 1 Desember 2016.

Read More

Rapat dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Agung, Pemerintah Provinsi NTT, dan perwajilan dari 13 kabupaten dan kota di NTT yang warganya menjadi korban pencemaran laut tersebut, sedangkan rakyat korban pencemaran diwakili Kelompok Peduli Timor Barat.

PTTEP adalah perusahaan yang mengoperasikan Ladang Minyak Montara di Laut Timor yang meledak pada 21 Agustus 2009, yang mencemari hampir 90 persen perairan Laut Timor, dan perairan Nusa Tenggara Timur.

Di sisi lain, PTTEP Australasia menolak bertanggungjawab atas pencemaran tersebut. Selama 2009-2016 Ferdi yang pernah menjabat agen Imigrasi Australia di Kupang bersama sejumlah akademisi berjuang meminta pertanggungjawaban perusahaan termasuk Pemerintah Australia.

Terakhir, perwakilan dari 13.000 nelayan dan petani rumput laut NTT yang menderita gagal penen terkait pencemaran laut, mengajukan gugatan class action di Pengadilan Federal Australia. Sidang kasus ini masih berlangsung.

Ferdi mengatakan bahwa langkah pembekuan ijin dan aset PTTEP di Indonesia oleh Pemerintah Indonesia tersebut segera dikonsolidasikan oleh Tim Nasional Penyelesaian Sengketa Kasus Petaka Tumpahan Minyak Montara tahun 2009 di laut Timor, yang dipimpin Deputy I Bidang Ketahanan Kemaritiman, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dipimpin Havaz Oegroseno.

“Sebagai rakyat NTT yang selama tujuh tahun lebih berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi masyarakat korban Montara memuji sikap tegas Luhut Panjaitan yang langsung memerintah stafnya untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PTTEP perusahaan pencemar laut Timor guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Ferdi.

Dia mengatakan langkah tegas Pemerintahan Presiden Joko Widodo membela rakyat Indonesia di NTT itu sudah ditunggu selama 7 tahun lebih. “Sekarang kami merasakan benar keberpihakan total Pemerintah Indonesia atas sebuah perjuangan untuk mendapatkan keadilan,” ujar Ferdi Tanoni.

Menurut Ferdi, dalam pertemuan itu Luhut Panjaitan sangat menyesal dengan berlarut larutnya penyelesaian
kasus Petaka Tumpahan Minyak Montara hingga memakan waktu lebih tujuh tahun.

“Menteri Luhut Panjaitan menegaskan bahwa sudah merupakan tanggung jawab Pemerintah Indonesia untuk melindungi rakyat NTT yang dikorbankan itu,” ujarnya.

Tim Nasional Penyelesaian Sengketa Kasus Petaka Tumpahan Minyak Montara tahun 2009 di laut Timor akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk
mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membekukan izin dan aset PTTEP Australasia. (siaran pers)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *