Kupang–Ketua Komisi V DPR Fary Francis mengatakan pihaknya mengurangi kucuran dana bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang (NTT) sampai persoalan perebutan aset PDAM tersebut tuntas.
“Kucuran dana 2016 dikurangi sampai di bawah Rp5 miliar dari kucuran dana 2015 sebesar Rp33,2 miliar,” kata Ketua Komisi V DPR Fary Francis kepada wartawan, Selasa (3/5).
Perebutan aset PDAM tersebut terjadi antara Bupati Kupang Ayup Titu Eki dan Wali Kota Kupang Jonas Salean berlangsung selama bertahun-tahun. Kondisi ini mengakibatkan pasokan air baku ke rumah penduduk terkendala.
Kucuran dana pada 2015 tersebut lebih besar dari permintaan sebesars Rp20 miliar. Komisi V berharap kucuran dana yang besar dapat menyelesaikan persoalan, ternyata persoalan tidak terselesaikan.
“Persoalan ini harus diselesaikan sehingga pemerintah fokus bekerja memenuhi kebutuhan air bagi warga Kota Kupang sampai di atas 50 persen,” ujarnya.
Jonas menginginkan pengelolaan PDAM dilakukan bersama dengan Kota Kupang karena sekitar 22 sumber air yang dikelola PDAM Kabupaten Kupang ada di wilayah Kota Kupang. Selain itu seluruh pelanggan PDAM tersebut adalah warga Kota Kupang. Namun belum disetujui Pemerintah Kabupaten Kupang.
Sementara itu pada jamuan makan malam Gubernur NTT Frans Lebu Raya bersama Komisi V, Senin (2/5) malam, Frans mengatakan persoalan berakhir, jika PDAM tersebut diambilalih pemerintah pusat. Pasalnya sebanyak 70% aset PDAM tersebut milik pemerintah pusat. “Setelah diambilalih, pengelolaan PDAM diserahkan ke pemerintah provinsi,” ujarnya.
Sekretaris Kota Kupang Bernadus Benu membenarkan persoalan perebutan pengelolaan aset PDAM tersebut belum berakhir. “Kami sudah serahkan persoalan ini ke pemerintah provinsi, namun belum juga ada keputusan penyelesaian,” ujarnya. (rr)