Ikan tidak Berformalin, Dinas Kelautan NTT Ganti Rugi Rp40 Juta

  • Whatsapp

 Kupang—Lintasntt.com: Pemusnahan 12 ton ikan yang diduga mengandung formalin oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur (NTT), pekan lalu, berbuah kerugian.

Pasalnya, hasil uji sampel laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) NTT menyatakan ikan dari Kabupaten Flores Timur itu tidak mengandung formalin.

“Kami masih melakukan perhitungan untuk mengetahui besaran ganti rugi yang harus diberikan ke pemilik ikan. Tapi, kemungkinan nilainya sekitar Rp40 juta,” Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Abraham Maulaka di Kupang, Kamis (12/2).

Pemusnahan dilakukan setelah hasil uji laboratorium Dinas Kelautan dan Perikanan NTT menunjukkan adanya kandungan formalin sebesar 0,4-1 part per milion. Nilai itu sudah di atas ambang batas yang ditentukan.

Namun, awal pekan ini, hasil berbeda diperlihatkan BPOM NTT. Ke-12 ton ikan kiriman dari Flores Timur itu jenisnya tongkol dan lemuru. Pemusnahan dilakukan pada Senin (2/2).

“Kami wajib memberikan ganti rugi kepada nelayan. Selain ikan, ganti rugi juga harus diberikan untuk mengganti 117 cool box yang ikut dimusnahkan,” lanjut Abraham, Anggota DPRD NTT Kristin Patti menilai pembayaran ganti rugi itu wajar. “Harus ada kompensasi atau penggantian modal usaha bagi nelayan.” (sumber: media indonesia/palce amalo)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.