ICW Gelar Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi 2021 Khusus Banten dan NTT

  • Whatsapp

Jakarta – Keberadaan jurnalis dan media dalam pemberantasan korupsi jelas tidak dapat dipisahkan. Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak lama menjadikan jurnalis sebagai mitra strategis sekaligus garda terdepan dalam gerakan antikorupsi.

Keterlibatan para jurnalis dan kolaborasi dengan kelompok masyarakat sipil, cukup banyak yang berhasil membongkar skandal korupsi.

Read More

Sebagai bentuk apresiasi sekaligus untuk mendorong lahirnya karya-karya jurnalistik investigatif dalam isu korupsi, ICW kembali mengadakan Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi (AKJA) regional di Banten dan NTT.

Pada tahun ini, AKJA bertemakan “Melawan Korupsi melalui Karya Jurnalistik” secara khusus didedikasikan bagi para jurnalis di Banten dan NTT. Nantinya, acara puncak penganugerahan akan dilangsungkan pada 22 Oktober 2021.

Ketentuan Umum:

AKJA regional Banten dan NTT akan memberikan penghargaan untuk karya jurnalistik in depth reporting (laporan mendalam) / investigasi. Akan ada tiga kategori pemenang yang akan dipilih yaitu:

Karya Liputan Mendalam/Investigasi Terbaik
Karya Liputan Mendalam/Investigasi Favorit Regional Banten
Karya Liputan Mendalam/Investigasi Favorit Regional Nusa Tenggara Timur

Setiap karya liputan mendalam atau investigasi bisa dikirimkan dengan ketentuan sebagai berikut;

1. Peserta merupakan Jurnalis dari media cetak maupun media siber yang bekerja di wilayah Banten dan Nusa Tenggara Timur;

2. Karya liputan mendalam atau investigasi adalah karya berita berbentuk artikel/tulisan;

3. Karya liputan mendalam atau investigasi adalah karya sendiri yang dimuat atau dipublikasikan pada rentang periode 1 Januari 2020 s.d 8 Oktober 2021 disertai dengan bukti link URL atau salinan berita;

4. Setiap karya harus dilengkapi identitas peserta seperti: nama, judul berita/laporan, alamat, nomor telepon/hp, alamat e-mail dan identitas diri scan/foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Pers;

5. Hak cipta melekat pada penulis, namun Indonesia Corruption Watch diberikan hak/izin

untuk mempublikasikan laporan yang masuk nominasi untuk kepentingan non-komersial dalam lingkup kegiatan lomba ini. Panitia dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga bila laporan mendalam digunakan untuk keperluan tersebut.

Ketentuan khusus:

1. Karya harus orisinil milik sendiri, dan setiap peserta diperbolehkan mengirimkan maksimal 5 karya;

2. Karya bisa dikirimkan atas nama satu jurnalis (apabila liputan dilakukan melalui skema kerja tim/kolaborasi, maka pendaftaran cukup diwakili oleh satu orang lalu mencantumkan nama anggota tim)

3. Dengan mengirimkan karya jurnalis dan dokumen pendukung lain berarti peserta telah dianggap menyetujui semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh Panitia;

3. Panitia berhak mendiskualifikasi karya peserta sebelum dan sesudah penjurian apabila

dianggap tidak memenuhi ketentuan;

4. Keputusan dewan juri mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat;

5. Peserta tidak dipungut biaya apapun (GRATIS).

Tata cara pendaftaran dan pengiriman karya:

1. Pengiriman karya jurnalistik liputan mendalam/investigasi dimulai tanggal 20 September 2021 dan ditutup tanggal 8 Oktober 2021 pukul 23.59 WIB.

2. Pendaftaran dan pengiriman karya dilakukan melalui Google form di atau dapat mengirimkan melalui email: [email protected] dengan menuliskan subjek: AKJA 2021_Laporan Mendalam/Investigasi_Nama Jurnalis dan mengunggah berita atau laporan yang akan dilombakan, melampirkan identitas peserta berupa alamat, nomor telepon/hp, email dan identitas diri yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Kartu Pers dan Bukti penerbitan (Printscreen atau kliping Pdf)

Pengumuman pemenang:

1. Seluruh karya yang masuk akan diseleksi oleh Dewan Juri untuk memilih 1 (satu) karya sebagai pemenang karya liputan mendalam/investigasi terbaik;

2. Seluruh karya yang masuk ke akan diseleksi oleh Dewan Juri, untuk memilih 2 (dua) pemenang favorite dari masing-masing daerah Banten dan NTT

3. Sebelum penentuan pemenang ICW akan mengumumkan nominator melalui website: www.antikorupsi.org dan sosial media ICW pada tanggal 20 Oktober 2021 dan pengumuman pada 22 Oktober 2021.

4. Pemenang nantinya akan diberi kesempatan untuk menyampaikan sambutan kemenangan melalui platform Zoom Meeting Cloud di hari penganugerahan, 22 Oktober 2021

5. Pemenang akan mendapatkan apresiasi penghargaan dalam bentuk uang tunai yang akan ditransfer ke rekening Bank milik peserta pemenang. Sedangkan nominator akan mendapatkan piagam yang akan dikirimkan ke alamat masing-masing. Seluruh pengirim karya akan mendapatkan sertifikat elektronik dari ICW. (icw)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *