Kupang – Antonia Abi, 54, bersama anak perempuannya, Adriana Stintje Tallo, 27, dideportasi Imigrasi Timor Leste, Rabu (6/7/2022) karena masuk ke negara itu secara ilegal.
Ibu dan anak ini diketahui masuk ke Oekusi, Timor Leste pada 27 Juni 2022 untuk menghadari prosesi pemakaman keponakan Antonio Abi di Num-Bei, Oekusi..
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, KA Halim mengatakan, ibu dan anak tersebut masuk ke Timor Leste melaui Napan, Kecamatan Bikomi Utara, TTU menuju Oesilo di Oekusi.
Namun, setelah acara pemakaman, keduanya tetap berasa di sana selama 8 hari. “Mereka sempat menginap selama delapan hari. Pada Selasa (5/7), mereka diangkap oleh Polisi Investigasi Oecusse kemudian dibawa ke Kantor Polisi Nasional Timor Leste (PNTL) setempat untuk dimintai keterangan,” kata Halim lewat rilis yang diterima lintasntt.com.
Pada Rabu (6/7) sekitar pukul 14.45 Wita, keduanya dideportasi oleh Imigrasi Timor Leste dan diterima oleh Imigrasi Wini. (*/gma)