JAKARTA—LINTASNTT.COM: Persidangan putusan sela terhadap Wilfrida Soik sudah berlangsung. Menurut Anggota Komisi IX Rieke Dyah Pitaloka yang ikut dalam persidangan, sidang yang berlangsung kurang lebih 30 menit itu berbuah manis.
Hakim menyepakati penangguhan keputusan terhadap Wilfrida. Berikut permohonan pihak pengacara yang dikabulkan dalam sidang yang digelar di Mahkamah Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, Senin (30/9) waktu setempat:
1. Bone examination (uji tulang untuk membuktikan usia secara medis)
2. Uji psikologis oleh ahli yang disepakati oleh dua belah pihak, jaksa dan tim pembela Wilfrida.
3. Data audio dan video semua proses persidangan di Mahkamah untuk dijadikan transkrip sebagai bahan bagi tim pembela Wilfrida.
4. Pertimbangan hukum melalui juris prudensi pada kasus Encik Ramli tahun 1986, dengan menggunakan section 425 Qanun Jenayah (penal code 425).
“Sidang lanjutan akan digelar tanggal 17 November 2013 Pukul 09.00 waktu setempat,” ujar Rieke kepada wartawan langsung dari Kelantan.
Dengan putusan hari ini artinya tuntutan jaksa ditangguhkan. Tuntutan itu berdasarkan penal code 302 tentang pembunuhan berencana dengan sanksi hukuman mati.
“Ini kesempatan bagi tim pembela dan pemerintah untuk lebih optimal dalam memberikan bantuan hukum bagi Wilfrida. Saya mengharapkan semua pihak yang terlibat dalam memperjuangkan nasib Wilfrida berfokus pada penyelamatan Wilfrida,” tambahnya.
Kasus Wilfrida, menurut Rieke, harus menjadi pintu pembuka terhadap kasus perdagangan manusia yang melibatkan RI-Malaysia. Tahun lalu, kata Rieke, dari 105 korban perdagangan manusia yg diselamatkan di Klang, 80 orang berasal dari NTT. (Sumber: Metrotvnews.com)