Kupang – Direktur PT Dua Sekawan, HD, masih diperiksa sebagai tersangka di Mapolres Kupang sampai pukul 21.00 Wita.
Dia diperiksa dalam dugaan korupsi proyek pembangunan GOR kabupaten Kupang tahun 2019 bernilai Rp11,6 miliar, dengan kerugian negara sekitar Rp5,3 miliar.
Tersangka HD akhirnya memenuhi panggilan kedua dari penyidik utuk diperiks. Ia tiba di Mapolres Kupang, Senin (3/6/2024) sekitar pukul 13.30 Wita.
Pemeriksaan tersangka HD ini seharusnya dilakukan pada pekan lalu, namun saat itu pemeriksaan tidak bisa dilakukan karena tersangka dalam keadaan sakit.
Pemeriksaan berlangsung di ruang tipikor Polres Kupang. Sekitar pukul 15.00 Wita, tersangka HD terlihat keluar dari ruang pemeriksaan untuk menunaikan ibadah di Mushola yang ada di Mapolres.
Kemudian pemeriksaan dilanjutkan dan pada sekutar pukul 18.00 Wita tersangka HD kembali keluar dari ruang pemeriksaan untuk menunaikan ibadahnya. Usai menunaikan ibadahnya dan makan malam, pemeriksaan dilanjutkan. Saat tulisan ini dibuat, pemeriksaan masih berlangsung.
HD adalah tersangka ketiga yang sudah diperiksa. Sebelumnya tersangka SL, kadispora Kupang dan JAB direktur CV.Diagonal engineeing, konsultan pengawas sudah diperiksa pada pertengahan Mei kemarin.
Masih ada dua tersangka lain yakni HPD adalah Pelaksana Lapangan PT Dua Sekawan dan MK peminjam perusahaan CV Diagonal Engeneeing.
Kasat reskrim Iptu Yeni Setiono mengatakan sesuai agenda yang ditetapkan, tersangka HPD akan diperiksa pada Selasa (4/6) dan tersangka MK pada Rabu (5/6). (Jmb)