Kupang – Ketua Komisi III DPR Herman Herry minta Kejaksaan Tinggi NTT menangguhkan penahanan anggota DPRD NTT Jonas Salean.
“Karena yang bersangkutan dalam kadaan sakit, saya minta penangguhana penahanan,” kata Herman Herry saat dialog singkat bersama keluarga Jonas Salean halaman Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Senin (26/10/2020).
Herman Herry mengatakan tidak mengintervensi kasus tersebut. “Namun dalam proses penegakan hukum, saya minta proses penegakan hukum yang bermartabat,” ujarnya.
Jonas Salean ditahan sejak Kamis pekan lalu terkait kasus pembagian tanah di Kota Kupang antara 2016-2017 saat Jonas masih menjabat wali kota Kupang. (gma)