Hati-hati, Penunggak Premi BPJS Kena Denda 2,5%

  • Whatsapp
Media Gathering BPJS Kesehatan/Foto: Ellya Djawas

Kupang–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak 1 April 2016 mengenakan denda 2,5% bagi penunggak premi yang menjalani rawat inap di rumah sakit.

Kepala BPJS NTT Frans Parera mengatakan denda 2,5% tersebut dari total biaya perawatan, dikenakan dalam kurun waktu 45 hari sejak pelunasan biaya rawat inap.

Read More

Denda bagi penunggak premi BPJS tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Pepres) Nomor 19 tentang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013.

Contohnya tidak membayar premi selama 3 bulan untuk paket kelas I sebesar Rp80.000 per bulan. Namun ia membutuhkan perawatan rumah sakit, dan biaya perawatan sampai sembuh sebesar Rp50 juta.

“Karena itu, saat ia melunasi ongkos rawat inap, harus membayar 2,5% ditambah Rp50 juta dan ditambah lagi tunggakan 3 bulan tersebut,” kata Frans pada acara Media Gathering di Kupang, Kamis (2/6). (rr)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.