Kupang–Badan Ketahanan pangan dan Penyuluhan (BKP2) Kota Kupang menyita udang (ebi) dan ikan kering dari pedagang di dua pasar, Kamis (10/3).
Setelah disita, petugas melakukan pemeriksaan cepat, dan hasilnya terindikasi mengandung formalin.
“Ikan dan udang sama-sama dimasukan ke dalam air, dan hasilnya air berubah menjadi warna kuning,” kata Kabid Konsumsi dan Ketahanan Pangan BKP2 Kota Kupang Yudith Palentek kepada wartawan.
Petugas BKP2 bersama polisi, Satpol PP, dan instansi lainnya melakukan sidak gabungan terhadap sejumlah kebutuhan pook mulai dari pasar tradisional sampai swalayan guna mencegah peredaran bahan pangan berformalin.
“Kegiatan ini bertujuan mengawasi peredaran produk pangan serta sosialisasi dan pembinaan tentang pentingnya keamanan pangan bagi masyarakat,” ujarnya.
Dia mengatakan ikan dan udang yang disita akan dilakukan uji laboratorium guna memastikan zat berbahaya yang ada di dalamnya. Uji laboratorium membutuhkan waktu antara 2-3 pekan. Jika terbukti mengandung formalin, akan diserahkan ke polisi. (rr)