Hasil Pilkada 3 Kabupaten di NTT Digugat ke MK

  • Whatsapp
Ilustrasi/Sumber: Viva.co,id

Kupang–Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU NTT Maryanti Adoe mengatakan gugatan didaftarkan oleh pasangan yang kalah dalam pilkada tersebut. “Kami belum menerima materi gugatan dari MK, tetapi sudah tiga kabupaten telah mendaftarkan gugatannya,”ujarnya, Rabu (23/12).

Read More

Pasangan calon kepala daerah yang menggugat hasil pilkada tersebut berasal dari Manggarai, Manggarai Barat, dan
Sumba Timur. Di Manggarai Barat, gugatan didaftarkan oleh tiga pasangan calon, sedangkan penggugat dari Manggarai dan Sumba Timur masing-masing satu pasangan.

Di Kabupaten Manggarai, gugatan didaftarkan pasangan Heri Nabit-Adol Gabur sejak 21 Desember 2015. Perolehan suara pasangan ini hanya terpaut 1.846 suara dari pasangan pemenang pilkada..

Heri-Adol meraih 71.820 suara atau (49,36%), dan pemenang pilkada Deno Kamelus-Victor Madur meraih 73.666 suara (50,63%). Menurut Maryanti, KPU siap menghadapi gugatan yang dilayangkan pasangan calon kepala daerah
tersebut. “Intinya KPU siap hadapi gugatan,” ujarnya. (gma/sumber: MI/palce)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.