Kupang–Pub and Karaoke Happy Puppy diduga menyalahi izin peruntukan bangunan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Kupang Adrianus Talli mengatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan untuk Happy Puppy adalah rumah toko (ruko).
“Karena itu operasional bangunan itu juga harus rumah toko (bukan pub dan karaoke),” ujarnya kepada wartawan di Kupang, Kamis (17/3).
Menurutnya, jika ingin mengubah bangunan tersebut menjadi pub dan karaoke, izin harus dikaji lagi. “Kita telurusi izinnya dari mana.Kalau sudah ada izin untuk operasional apakah izin itu sudah melalui proses yang benar atau tidak,” ujarnya.
Pasalnya izin yang berkaitan dengan keramaian, mesti disosialisasikan kepada masyarakat. Jangan sampai izin pub dan karaoke hanya sampai pada tingkat RT. Kemudian ketua RT membawa bukti dukungan dari rumah ke rumah untuk ditandatangani.
“Praktek seperti itu tidak bisa. Harus ada sosialisasi untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat,” tandasnya
Dia mencontohkan, adanya protes dari Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) terkait lokasi pub dan karaoke tersebut karena terletak dekat gereja,
Kenyataannya gereja menolak sejak awal kemudian dititup. Belakangan, pun dan karaoke tersebut buka lagi. Jika pemerintah menyebut ada izin, langkah selanjutnya persoalan sosial.
Karena mendapat protes atau penolakan dari gereja, menurut Adrianus, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah mempertahankan pub dan karaoke tersebut. “Harus ada keputusan untuk pindah,” katanya. (gma)