Hanya Parpol Pemilik Kursi yang Usung Cagub-Cawagub

  • Whatsapp
Rapat Bimbingan Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2018 /Foto" Lintasntt.com

Kupang–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur Maryanti Adoe menegaskan partai politik (parpol) pengusung calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) hanya memiliki kursi di DPRD.

“Ada pihak tertentu yang punya pemahaman partai politik yang tidak punya kursi di DPRD mau bergabung. Mereka tidak bisa menjadi partai pengusung yang resmi,” kata Maryanti kepada wartawan di sela-sela Rapat Bimbingan Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2018 di Kupang, Selasa (2/1) petang.

Rapat dihadiri ketua KPU dari 10 kabupaten di daerah itu yang menggelar pilkada serentak bersama pilkada gubernur.

Maryanti mencontohkan pada Pilkada Kabupaten Sabu Raijua lima tahun lalu, ada calon independen yang turut diusung sejumlah parpol. Ketika itu KPU menolak dukungan dari parpol tersebut.

Karena itu rapat tersebut menurut Dia, untuk menyamakan persepsi di antara anggota KPU serta mendalami seluruh regulasi yang terkait dengan pendaftaran pasangan calon gubernur sehingga meminimalisir persoalan di kemudian hari. KPU NTT membuka pendaftaran cagub dan cawagub mulai 8-10 Januari. (sumber: mi/po)

 

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.